_

Rabu, Maret 25, 2009

Italia Deportasi Tiga Warga Palestina


Pemerintah Italia mengeluarkan perintah deportasi terhadap tiga orang Palestina yang sudah hampir tujuh tahun menetap di negeri Pizza itu. Ketiga orang itu adalah sebagian dari orang-orang Palestina yang oleh Israel dideportasi dari Palestina usai peristiwa pengepungan Gereja Nativiti di Bethlehem pada bulan April 2002.

Pasukan Zionis mengepung gereja yang oleh umat Kristiani diyakini sebagai tempat lahirnya Yesus Kristus itu, karena di dalamnya terdapat puluhan pejuang dan warga sipipl Palestina yang sedang berlindung dari kejaran tentara-tentara Israel. Insiden pengepungan berakhir setelah 40 hari dan pemerintah Israel mengirim sekitar 26 warga Palestina yang berlindung di gereja itu ke Jalur Gaza, meski mereka bukan berasal dari Gaza. Sementara 13 warga Palestina lainnya dideportasi oleh Israel ke sejumlah negara Eropa. Tiga orang Palestina yang dideportasi oleh Israel ke Italia adalah Mohammad Sa'id Siyam,30, yang dituduh merencanakan serangan ke Israel, Ibrahim Salem Ubayyat, 48, yang dituduh sebagai salah seorang petinggi Brigade al-Qassam, sayap militer Hamas dan Khalud Abu Nijmah, 42, salah seorang anggota badan intelejen Palestina yang dituduh sebagai anggota Brigade Martir al-Aqsa, sayap militer Fatah.

Selama tujuh tahun diasingkan ke Italia oleh pemerintah Israel, kegiatan ketiga orang ini diawasi ketat oleh agen-agen mata-mata Israel. Namun setelah Italia mengeluarkan perintah deportasi terhadap ketiga orang Palestina itu, mereka tidak akan dikembalikan ke Palestina tapi akan diasingkan ke negara lain, kemungkinan ke Yordania atau Suriah.

Ketiga warga Palestina itu sudah meminta agar mereka dipulangkan ke tanah kelahiran mereka di Bethlehem, tapi kecil kemungkinan pemerintah Israel akan mengijinkan mereka masuk kembali ke Palestina. Otoritas Palestina sejak dua bulan yang lalu sudah berusaha bernegosiasi dengan pemerintah Italia untuk menunda deportasi tersebut. Menurut juru runding Palestina Saeb Erekat, Italia hanya memberi perpanjangan satu tahun bagi ijin tinggal ketiga warga Palestina itu.

Namun dalam surat perintah deportasi, pemerintah Italia menyatakan bahwa ketiga warga Palestina itu harus sudah meninggalkan Italia paling lambat sampai akhir bulan April. (ln/IMEMC)

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template