_

Selasa, September 15, 2009

DPRD Aceh Syahkan Perda Syariah

DPR Aceh mengesyahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Syariat Islam berikut hukum acaranya, meski terjadi pro dan kontra di masyarakat. Sikap satu fraksi yang menuntut agar pasal hukuman cambuk diperbaiki, tetap ditolak oleh mayoritas fraksi lain.

Diwarnai unjuk rasa dari kelompok yang mendukung dan menolak, DPRD Aceh hari ini mengesahkan Peraturan Daerah atau Qanun tentang Syariat Islam berikut hukum acaranya. Semua fraksi mendukung pengesahan peraturan ini, walaupun Fraksi Partai Demokrat sempat melobi fraksi-fraksi lain agar mereka memperbaiki pasal tentang hukuman cambuk.

Fraksi Partai Demokrat juga beralasan, perbaikan itu penting, karena bagaimanapun Perda itu harus menyesuaikan dengan hukum nasional. Tapi upaya lobi Partai Demokrat ini kandas, karena mayoritas fraksi tetap bersikukuh sesuai rancangan akhir yang telah disepakati.

Suara pendukung

Kalangan pegiat HAM dan LSM perempuan sejak awal menolak Qanun ini, karena dianggap tidak sepenuhnya melibatkan aspirasi masyarakat Aceh. Isi aturan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tapi, faktanya mayoritas penduduk Aceh adalah muslim, dan mereka berhak mengatur kehidupan mereka sesuai dengan syariah Islam. Dan, kelompok-kelompok penentang itu tidak menjadi indikator yang signifikan terhadap penolakan Perda Syariah.

Sementara itu, kalangan pendukungnya, menganggap Perda ini telah disosialisasikan sejak lama, karena sudah diatur dalam Undang-Undang yang disahkan sebelum perjanjian damai di Aceh. Selain itu, menurut juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bustanul Arifin, pihaknya mendukung Qanun ini karena sesuai amanat undang-undang.

Adnan Beuransah suarakan reaksi Partai Aceh

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Qanun yang baru disahkan ini memuat pula hukum acara, yang menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tersebut. Qanun ini disebutkan mengatur tindak pidana minuman keras , perjudian, perzinaan, serta pencurian.

Sebagian warga di Banda Aceh mempunyai pendapat berbeda dalam menyikapi isi Perda. Dalam perkembangan terkait, Partai Aceh, pemegang kursi mayoritas DPR Aceh periode mendatang, berencana untuk mempelajari kembali qanun pidana Islam tersebut. Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransah mengatakan perda ini dinilai masih mengandung sejumlah kelemahan. Namun, kemungkinan kecil akan dianulirnya kembali Perda , yang seungguhnya merupakan amanat dan aspirasi rakyat Aceh. (m/berbagai sumber)

eramuslim.com

foto: travelblog.com

1 komentar:

Aksi Cepat Tanggap mengatakan...

aceh punya hukum syarih sendiri... lebih bagus

Please visit for For volunteerism, philantrophy dan humanism #LetsHelpRohingya

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template